Rincian Biaya dan Cara Mengajukan Cerai di Pengadilan Agama
Cerai menjadi pilihan terakhir yang ditempuh pasangan suami istri untuk mengakhiri rumah tangga mereka.
Perceraian dipilih ketika kedua belah pihak tidak dapat mempertahankan rumah tangga mereka.
Tidak ada pasangan yang ingin bercerai, namun jika sudah tidak mampu mempertahankan rumah tangga lagi, perceraian tetap menjadi pilihan terbaik.
Buat Anda yang sedang mempertimbangkan cerai dengan pasangan, ada beberapa hal yang wajib Anda ketahui.
Diantaranya adalah rincian biaya, persyaratan dokumen, dan tata cara mengajukan cerai di Pengadilan Agama sesuai peraturan yang berlaku.
Sudahkah Anda mengetahui dua hal tersebut? Jika belum, yuk simak penjelasan di bawah ini.
![]() |
Contoh Blanko Akta Cerai |
Perceraian merupakan berakhirnya hubungan rumah tangga yang dibina oleh pasangan suami istri dan disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan tanggung jawab perannya masing-masing.
Alasan Suami Istri Melakukan Perceraian
Ada beberapa alasan pasangan suami istri memutuskan untuk bercerai, apa saja?
- Salah satu pihak dari suami atau istri melakukan perzinaan atau menjadi pemabuk, penjudi, ataupun hal-hal lainnya yang sulit untuk disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa adanya alasan yang jelas ataupun dikarenakan hal lain yang ada di luar kemampuan.
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun ataupun hukuman yang lebih berat.
- Salah satu pihak melakukan penganiayaan yang dapat membahayakan pihak lain.
- Salah satu pihak mengalami cacat badan atau fisik sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai suami atau istri.
- Sering terjadi percecokan atau pertengkaran antara suami dan istri dan sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun bersama.
Langkah-Langkah Mengajukan Perceraian
Buat Anda yang sudah tidak dapat mempertahankan pernikahan, mau nggak mau akhirnya memilih perceraian.
Nah, apa saja langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengajukan perceraian ini?
Berikut penjelasannya:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Langkah pertama yang harus disiapkan ketika akan mengajukan gugatan perceraian adalah dengan menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan. Berikut beberapa dokumen yang wajib disiapkan untuk mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama:
• Surat nikah asli
• Fotokopi surat nikah
• Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk penggugat
• Surat keterangan dari kelurahan
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Fotokopi akte kelahiran anak (jika punya anak)
• Materai
Jika Anda ingin membagi harta gono-gini ataupun harta yang dimiliki bersama, Anda harus menyertakan berkas-berkas pendukung seperti surat sertifikat tanah, surat kepemilikan kendaraan bermotor atau BPKB dan STNK, dan berkas-berkas lainnya.
2. Mendaftarkan Gugat Cerai ke Pengadilan
Setelah melengkapi dokumen persyaratan, langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan untuk mengajukan gugatan perceraian adalah dengan mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan.
Gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama (bagi muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-muslim).
Mengajukan gugatan cerai ini harus berada di wilayah tergugat. Jadi, jika pihak istri yang mengajukan gugatan cerai maka pihak istri mengajukannya di wilayah pihak suami.
3. Membuat Surat Gugatan
Setelah mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan, langkah selanjutnya adalah membuat surat gugatan.
Surat gugatan ini dapat dibuat di bagian pusat bantuan hukum yang ada di pengadilan.
Di dalam surat gugatan ini penggugat harus menjelaskan alasan mengajukan gugatan perceraian.
Alasan ini harus mengandung unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, penelantaran secara berterusan, dan lainnya agar diterima oleh pihak pengadilan.
4. Menyiapkan Biaya Cerai
Mengajukan perceraian di Pengadilan Agama tidak semudah kelihatannya, ada berbagai biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan cerai ini.
Biaya ini terdiri dari biaya untuk pendaftaran, biaya materai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya untuk pemanggilan sidang.
Biaya ini nantinya akan diserahkan kepada kedua belah pihak.
Namun jika salah satu pihak baik itu penggugat atau tergugat tidak merespon surat panggilan sidang, biaya bisa menjadi lebih besar.
Namun kembali lagi besarnya biaya ini ditentukan oleh jumlah ketidakhadiran selama sidang.
5. Mengikuti Proses Persidangan
Setelah menyiapkan semua biaya yang dibutuhkan, selanjutnya adalah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Agama.
Saat proses persidangan ini kedua belah pihak yang bercerai diwajibkan untuk hadir di pengadilan.
Ini bertujuan agar bisa dilakukan mediasi sehingga kedua belah pihak dapat bercerai dan mencabut gugatan perceraian.
Namun jika kedua belah pihak sudah sepakat untuk bercerai, maka langkah selanjutnya adalah dengan membacakan surat gugatan cerai.
Biasanya jika ada salah satu pihak ada yang tidak datang, ini artinya keputusan bercerai kedua belah pihak sudah bulat dan tidak bisa diganggu gugat lagi.
Jika dalam keadaan ini, maka pengadilan akan membuat perintah surat keputusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri.
Surat pemutusan ini nantinya akan dikirimkan ke pihak tergugat dan jika tidak ada respon dari pihak tergugat maka pihak pengadilan akan menerbitkan akta cerai.
Rincian Biaya Perceraian
Setelah mengetahui langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengajukan percaraian, kini saatnya Anda mengetahui semua rincian biaya perceraian yang harus disiapkan.
Berikut rincian biaya cerai yang harus Anda siapkan jika ingin mengajukan gugatan cerai ke pengadilan:
1. Biaya Pengacara
Rincian biaya pertama yang akan dibahas di sini adalah rincian biaya bagi Anda yang menggunakan jasa pengacara.
Sebenarnya untuk menggunakan jasa pengacara, tidak ada standar baku yang mengatur biayanya.
Namun biasanya setiap pengacara memiliki perhitungan sendiri terkait biaya ini.
Semakin rumit kasus perceraian yang ditanganinya, maka biayanya akan semakin mahal.
Secara umum, pengacara memiliki perhitungan sendiri untuk pengurusan perceraian ini yang dibagi menjadi dua, yaitu secara tunai ataupun perhitungan per jam.
Nantinya klien dapat memilih mana yang sesuai dengan kemampuan dan juga kebutuhannya.
Berikut biaya jasa hukum untuk kasus perceraian yang dapat Anda jadikan gambaran:
• Honor advokat
• Biaya untuk transport
• Biaya akomodasi
• Biaya perkara
• Biaya sidang
• Biaya kemenangan perkara (biasanya fee sebesar 5-20%).
2. Biaya Cerai Talak
Di Indonesia, ada dua jenis perceraian yaitu cerai talak dan cerai gugat. Cerai gugat berlaku ketika pihak istri yang mengajukan perceraian kepada pihak suami.
Jika pihak suami yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama maka dalam agama Islam disebut sebagai cerai talak.
Cara cerai talak ini dapat dilakukan secara lisan ataupun secara tulisan.
Untuk cerai talak sendiri ada 6 (enam) biaya yang harus disiapkan, yaitu:
• Biaya pendaftaran cerai: Rp30 ribu
• Biaya proses: Rp50 ribu
• Penggilan pemohon: Rp80 ribu x 3 = Rp240 ribu
• Penggilan termohon: Rp80 ribu x 4 = Rp320 ribu
• Biaya redaksi: Rp5 ribu
• Biaya materai: Rp6 ribu.
Total biaya kesuluruhan adalah Rp 651 ribu dan berbeda-beda di setiap tempat.
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai rincian biaya dan cara mengajukan cerai di Pengadilan Agama.
Pastikan Anda mempertimbangkan keputusan Anda untuk mengajukan gugatan perceraian, baik itu dari segi biaya ataupun lainnya.
Jangan sampai Anda dan pasangan menyesal karena melakukannya tanpa pertimbangan yang matang.
Komentar
Posting Komentar