Ad Code

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap & Kontrak 2024 sesuai Peraturan Kemnaker + Contoh Masa Kerja 10 Tahun

 Banyak pegawai yang menantikan hari raya lebaran karena akan menerima Tunjangan Hari Raya karyawan atau THR. Uang THR sendiri merupakan hak setiap karyawan yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Besarannya berbeda-beda, tergantung dari durasi bekerja dan birokrasi dalam perusahaan.

cara menghitung thr lebaran
tunjangan hari raya PNG Dirancang Oleh Hudandhika dari https://id.pngtree.com/freepng/envelope-thr-holiday-allowance-2023-vector_9081014.html?sol=downref&id=bef
Pertimbangan THR diberikan menjelang hari raya adalah karena kebanyakan dari kita butuh dana ekstra, seperti keperluan mudik, membuat kue lebaran, memberi pesangon ke keponakan, membeli baju baru, dan sebagainya.

Berikut ini beritaedukasi bagikan definisi dan cara menghitung THR karyawan yang perlu Anda tahu.

Tunjangan Hari Raya karyawan atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib perusahaan berikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Selain lebaran, THR juga bisa diberikan menjelang hari Natal dan Tahun Baru. Waktu pemberian THR tergantung dari kebijakan setiap perusahaan dan kesepakatan dalam kontrak kerja karyawan.

Terkadang, karyawan juga mengenal THR dengan istilah gaji ke-13. Istilah ini muncul karena besaran THR sama seperti gaji.

Ketentuan THR

Landasan hukum THR adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 yang membahas Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pasal 1 Ayat (1). Peraturan itu menjelaskan beberapa poin:

Perusahaan memberikan satu kali THR kepada karyawan dalam satu tahun

  • Timing pemberian THR dilakukan sesuai hari raya keagamaan yang bersangkutan, atau sesuai perjanjian yang telah disepakati dua pihak
  • Perusahaan wajib membayar THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan pemberian THR berakibat pada denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini tidak mengurangi kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR kepada si karyawan
  • Jika karyawan dengan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) mengalami PHK 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka dia tetap berhak atas THR. Ketentuan ini tidak berlaku bagi karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Di Indonesia, THR identik dengan hari raya Idul Fitri, meski ada beberapa karyawan yang meminta THR-nya diundur untuk Natal dan Tahun Baru.

Karyawan dengan kontrak PKWT dan PKWTT mengalami perlakuan THR yang berbeda. Karyawan harus sudah bekerja minimal 1 bulan secara berturut-turut agar berhak menerima THR.

cara menghitung thr karyawan tetap kontrak beritaedukasi.net

Cara Menghitung THR Karyawan

Ketentuan besaran THR diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (1):

  • Pekerja atau  yang telah bekerja selama minimal 12 bulan secara berturut-turut berhak menerima THR sebesar buruh1 bulan upah
  • Pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal selama 1 bulan, tetapi kurang dari 12 bulan, menerima THR dengan besaran proporsional sesuai dengan durasi kerja, dengan rumus: masa kerja/12 x 1 upah sebulan
  • Adapun definisi upah 1 bulan terdiri atas komponen upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap
  • Bagi pekerja atau buruh yang bekerja dengan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut
  • Jika pekerja/buruh sudah bekerja minimal 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir;
  • Jika pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.

Menghitung THR karyawan yang bekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun sangat sederhana karena besaran THR adalah upah 1 bulan.

Sedangkan perhitungan THR mereka yang bekerja kurang dari 1 tahun sedikit lebih kompleks. Maka dari itu, disini kita akan belajar cara menghitungnya.

Contoh Cara Menghitung THR Karyawan Masa Kerja 10 Tahun

Ambil contoh Andi yang merupakan karyawan PT. Garuda Emas dengan gaji bulanan Rp 8.000.000. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Andi terhitung sudah bekerja selama 10 tahun. Lantas, bagaimana cara menghitung jumlah THR Andi?

Rumusnya adalah 1 bulan upah. Sehingga, besaran THR Andi adalah Rp 8.000.000

Jadi, Andi akan menerima THR lebaran sebesar Rp 8.000.000.

Contoh Cara Menghitung THR Karyawan yang Bekerja Kurang Dari 12 Bulan

Ambil contoh Agus yang merupakan karyawan PT. Maju Terus dengan gaji bulanan Rp 6.000.000. Menjelang hari raya natal, Agus terhitung sudah bekerja selama 8 bulan. Lantas, bagaimana cara menghitung jumlah THR Agus?

Rumusnya adalah masa kerja/12 x 1 upah sebulan.

Sehingga, besaran THR Agus adalah 8/12 x Rp 6.000.000 = Rp 4.000.000

Jadi, Agus untuk hari raya natal tahun ini Agus menerima THR sebesar Rp 4.000.000.

Posting Komentar

0 Komentar