Ad Code

Iklan

Apa Saja Syarat Untuk Dapat Sertifikat Halal MUI?

 Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki nilai jual tersendiri bagi produk yang beredar di Indonesia. Sertifikat halal membuat konsumen lebih tertarik untuk membeli produk tersebut.

Logo Halal Indonesia

Beberapa produk wajib memiliki sertifikat halal, seperti makanan, minuman, kosmetik, dan obat. Artikel ini akan membahas serba-serbi sertifikat halal MUI.

Manfaat Sertifikat Halal MUI Untuk Bisnis

Selain menjamin bahwa produk halal, sertifikat halal MUI memiliki manfaat lain dalam kacamata bisnis:

1. Jaminan Kualitas

Mendapatkan sertifikat halal MUI bukan sebuah proses yang mudah dan cepat. Produk tersebut akan diperiksa oleh auditor secara menyeluruh. Pendaftaran sertifikat halal MUI juga butuh izin P-IRT dan BPOM. Mengingat panjangnya tahapan yang terjadi, maka produk yang lolos sertifikat halal MUI memiliki kualitas yang terjamin.

2. Mendapatkan Kepercayaan Konsumen

Konsumen ingin produk yang terjamin secara kualitas dan legalitas. Sertifikat halal MUI bisa menjawab demand itu. Maka dari itu, produk yang memiliki sertifikat halal mempunyai nilai kompetitif dan lebih mudah menarik pembeli.

3. Akses Pasar Global

Keberadaan sertifikat halal MUI membuka pintu bisnis untuk mengakses pasar global ke negara-negara berpenduduk muslim. Anda tentu tahu dengan produk makanan Indonesia yang sudah mendunia, seperti Indomie, Silver Queen, dan Kacang Dua Kelinci.

Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

Berdasarkan ketentuan dari LPPOM MUI, berikut ini syarat-syarat yang harus Anda penuhi agar bisa mendapatkan sertifikat halal MUI:

  1. Kebijakan sertifikat halal
  2. Tim manajemen halal
  3. Pelatihan dan edukasi
  4. Bahan
  5. Produk
  6. Fasilitas produksi
  7. Prosedur tertulis
  8. Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria
  9. Audit internal
  10. Kaji ulang manajemen

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

Berikut ini langkah yang bisa Anda lakukan untuk mendaftarkan usaha ke sertifikat halal MUI:

- Mengajukan pendaftaran secara online di www.e-lppommui.org.

- Mengisi data pendaftaran, status sertifikasi (baru atau perpanjangan), data Sertifikat Halal, status Sistem Jaminan Halal, dan kelompok produk.

- Membayar biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal ke Bendahara LPPOM MUI melalui email bendaharalppom@halalmui.org. Secara rinci, biaya tersebut meliputi honor audit, biaya sertifikasi halal, biaya penilaian implementasi SJH, dan biaya publikasi majalah Jurnal Halal.

- Mengisi data di dokumen pendaftaran, seperti manual SJH, diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan, dan sebagainya.

- Tim penilai MUI akan melakukan pemeriksaan dokumen, Anda bisa mengunduh sertifikat halal MUI di menu download.

Dokumen yang Dibutuhkan

Pendaftaran sertifikat halal MUI adalah proses yang panjang karena memang memberi dampak yang signifikan bagi bisnis. Oleh karena itu, dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran juga cukup banyak.

Dokumen yang dibutuhkan adalah daftar produk, daftar bahan, daftar penyembelihan (khusus RPH), manual SJH, matriks produk, diagram alir proses, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan bukti audit internal.

Berapa Biaya Sertifikat Halal MUI?

Berdasarkan kelas usahanya, biaya pembuatan sertifikat halal MUI dibagi menjadi tiga kategori:

1. Level A

Level ini diperuntukkan untuk usaha industri besar atau memiliki lebih dari 20 karyawan. Biaya pembuatan sertifikat halal MUI untuk level industri ini berkisar dari Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta.

2. Level B

Level B digunakan oleh perusahaan yang termasuk dalam industri kecil atau memiliki jumlah pegawai 10-20 orang. Biaya pembuatan sertifikat halal MUI lebih murah, yaitu dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

3. Level C

Level C lebih murah lagi karena diperuntukkan untuk bisnis industri rumahan dengan jumlah karyawan tidak sampai 10 orang. Untuk mendapatkan sertifikat halal MUI, perusahaan cukup merogoh kocek sekitar Rp 1 juta.

Penetapan harga tersebut berlandaskan SK 02/Dir LPPOMMUI/I/13. MUI sendiri memiliki kebijakan subsidi pembiayaan bagi industri rumahan yang terkendala masalah biaya. Adapun nominal tiga level di atas belum termasuk biaya-biaya lain, seperti:

- Auditor, registrasi, majalah jurnal, dan pelatihan

- Penambahan Rp 200 ribu bagi perusahaan yang memiliki outlet

- Jika ada penambahan produk, maka ada tambahan biaya Rp 150 ribu/produk (level A), Rp 100 ribu (level B), dan Rp 50 ribu (level C)

- Biaya pelatihan perusahaan Rp 1,2 juta/orang, sementara itu untuk UKM sebesar Rp 500 ribu/orang

Posting Komentar

0 Komentar